775 total views, 2 views today
Surabaya – INDONESIA JAYA.
Team anti bandit Polsek Rungkut Surabaya menangkap tersangka Agung Dwi Santoso (36) warga Rusunawa Wonorejo Surabaya.
Dimana tersangka ditangkap anggota Reskrim Polsek Rungkut karena ketahuan mencuri handycam milik Achnad Fahrizan warga Wonorejo Timur Blok A No 46 Rungkut Surabaya
Kapolsek Rungkut Kompol Esti Setija Oetami saat memberikan penjelasan kepada awak media, untuk menjalankan aksinya tersangka masuk melalui pintu belakang dengan cara melompat tembok rumah kemudian masuk melalui pintu belakang yang ternyata lupa dikunci oleh pemiliknya.
Tersangka masuk di dalam rumah dan mengambil handycam merk BenQ yang disimpan di dalam lemari.
Tetapi tersangka akhirnya diketahui oleh korban dan dengan spontan korban meneriaki maling.
Seketika itu juga Warga yang mendengar teriakkan korban akhirnya keluar rumah dan langsung berhasil menangkap tersangka.
Tersangka yang dihakimi massa ini, kemudian diserahkan ke pihak yang berwajib. Yang dimana pada waktu itu sedang melakukan patroli di wilayah tersebut.
Pria yang akrab di panggil mas gung ini bekerja sebagai sopir.Ketika dimintai keterangannya Tersangka mengaku nekat mencuri handycam karena ingin menjadi wartawan kata Esti Sabtu 04 Juli 2018.
Karena perbuatannya Tersangka harus mendekam di balik jeruji besi.
Tersangka melanggar tindak pidana tentang pencurian dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara (Irawan).