679 total views, 2 views today
SURABAYA-INDONESIA JAYA.
Kepolisian Polrestabes Surabaya menyita obat-obatannya terlarang sebanyak 242 box jenis pil charnopen dan juga pil koplo senilai Rp 15 miliar. Jumlah sebanyak 7.870.000 butir pil charnopen dan pil koplo telah diamankan oleh polisi.
“Obat-obatan terlarang ini kita amankan sejak tanggal 1 Agustus. Selanjutnya kita kembangkan dan terkumpul begitu banyak. Jika kita nilai per biji ini seharga Rp 2.000 rupiah maka totalnya Rp 15 miliar lebih,” tutur Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan kepada awak Media Indonesia Jaya di Mapolrestabes Surabaya kemarin, Senin 27 Agustus 2018.
Rudi mengatakan bahwa barang haram tersebut awalnya dari jerih payah Satreskrim Polrestabes Surabaya yang telah berhasil mengamankan ke 3 tersangka berinisial SA, DUL serta FD pada tanggal 1 Agustus 2018 lalu. Ke 3 orang ini merupakan karyawan perusahaan ekspedisi CV Samudra Perkasa Trans, Surabaya.
Dari ke 3 orang inilah, polisi mengamankan 3 box berisi 150 ribu butir pil carnophen.
“Setelah kita mendapatkan informasi dari pihak ekspedisi tentang barang yang mencurigakan ini kemudian kasus dikembangkan lagi oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” tutur Rudi.
Dari pengakuan tersangka SA, 3 box berisi ribuan pil carnophen itu dikirim dari Jakarta melalui ekspedisi PT Kereta Api Logistik “Kalog” ke alamat CV Samudra Perkasa Trans yang rencananya akan segera diambil sama Muhammad Noor alias Ahmad “37”.
Tetapi pengakuan Ahmad, barang tersebut yang dikirim sebenarnya adalah milik Abdul Aziz “40” yang merupakan bos Ahmad.
“Polisi mengamankan ke 2 tersangka setelah melakukan pengejaran di Banjarmasin, Kalimatan,” tutur Rudi.
Ketika di selidiki oleh polisi, Ahmad mengakui bahwa pada tanggal 5 Agustus masih ada pengiriman ribuan pil carnophen dari Jakarta. Kemudian setelah dicek di PT Kalog memang benar ditemukan 4 box berisi 200 ribu pil selanjutnya pada tanggal yang sama juga ditemukan 34 box berisi 1.088.000 butir pil carnophen tetapi di tempat ekspedisi lain, ialah PT Angkunas di Stasiun Pasar Turi.
“Mereka mengirimnya bertahap. Semua pengiriman antar ekspedisi maka dari itu sulit untuk dideteksi. Untungnya dari pihak ekspedisi melaporkan adanya barang yang mencurigakan ini,” kata Rudi.
Tidak hanya sampai di sini saja, besok harinya polisi kembali melakukan pengecekan di PT Angkunas dan telah berhasil mengamankan 46 box berisi 1.472.000 butir pil carnophen dan juga 115 box berisi pil koplo sebanyak 4.960.000 butir yang dimana akan dikirim ke Sulawesi.
“Ke 2 tersangka ini kami amankan. Mereka mengaku sebagai kurir juga sekali kirim mereka mengaku mendapat uang senilai Rp 1 juta,” tutur Rudi.
Hasil daripada penyelidikan akhirnya diketahui bahwa selain diedarkan di luar pulau, obat-obatan ini akan disebar luaskan ke seluruh wilayah di Jawa Timur. Sekarang ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini agar bisa diketahui dimana keberadaan produksi pabrik obat-obatan tersebut.
Akibat perbuatan yang dilakukan,tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Erwin)