674 total views, 2 views today
LAMONGAN-INDONESIA JAYA.
Pihak Polres lamongan telah menangkap 2 pelaku Calo untuk kepengurusan “Pembuatan” SIM, Senin 10 september 2018 di tempat warung kopi Jl Suwoko Lamongan yang tepatnya di daerah “barat” Mapolres Lamongan.
Ke 2 Para pelaku calo SIM ini bernama IZ ’35’ warga desa jotosanur, kecamatan tikung, kabupaten lamongan serta AI ’37’ yang beramalat di jalan .Suwoko, gang IV No 01, RT/RW 02/02 kelurahan jetis, kecamatan kota lamongan.
Ke 2 pelaku ditangkap karena mendapatkan laporan dari masyarakat.
Sementara pada waktu ke 2 calo SIM di tangkap mereka lagi melakukan transaksi dengan pemohon SIM selagi ngopi diwarkop kafa.
Setelah melakukan transaksi, ke 2 pelaku langsung diamankan oleh pihak polres lamongan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kompol I Made Imara, SIK mengungkapkan bahwa tertangkapnya pelaku itu supaya membersihkan segala macam bentuk pencaloan diwilayah polres lamongan.
” Ke 2 pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya agar supaya kami dapat melakukan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. pelaku calo ini mengaku sanggup menguruskan SIM C Dan juga SIM A dengan harga Rp 600 sampai 800 ribu rupiah .Tugas pelaku mencari pemohon SIM yang tidak lulus di lamongan, serta rencanannya akan dibawa keluar lamongan, ” tutur Wakapolres Lamongan, dalam Press Releasenya bersama awak Media Indonesia Jaya, Senin 10 september 2018.
“Kami menghimbau kepada masyarakat lamongan supaya mengurus SIM ataupun perijinan lainnya jangan memakai calo, namun dipersilahkan urus sendiri supaya murah serta sesuai aturan. Kami berharap kepada masyarakat supaya memberikan informasi jika ada calo semacam itu. Tujuannya agar dapat membersihkan praktek calo di dalam pelayanan publik yang ada di wilayah lamongan, terutama polres lamongan. Kami akan bertindak tegas segala bentuk calo di wilayah hukum lamongan, ” tutur Wakapolres dengan tegas .(Irawan)