672 total views, 2 views today
PASURUAN-INDONESIA JAYA.
A.D.R warga pasuruan, pada hari rabu (12/9) di sergap oleh satreskoba polres pasuruan.
A.D.R disergap karena mengantongi barang haram jenis narkotika/sabu dengan berat 0,33 gram, 1 lembar uang kertas pecahan Rp 5000,-(lima ribu rupiah), 1 buah hp warna hitam abu abu merk SPC type L 50 dengan pelindung karet warna bening beserta sim cardnya.
Menurut informasi yang di dapat dari warga sekitar. Bahkan dalam bertransaksi yang dilakukannya, minimal ukuran kilogram narkoba jenis sabu.
“Tersangka waktu itu disergap Satreskoba Polresta sekitar pukul 20.00 Wib ,di warung nasi goreng jalan raya warung dowo desa pohjentrek kecamatan ponjentrek kabupaten pasuruan.
Sebelum menyergap A.D.R, sejumlah anggota Satresnarkoba Polres pasuruan kota melakukan pengintaian dan penyamaran lebih dulu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,A.D.R kini menghuni hotel prodeo. (Sutikno/CT)