920 total views, 2 views today
SURABAYA-INDONESIA JAYA.
Perdagangan orang terjadi lagi, inilah Yunita biasa disebut Keyko yang saat ini lagi menjalani sidang perdana perkara dugaan perdagangan orang di Pengadilan Negeri jalan arjuno surabaya, Selasa 25 september 2018.
Keyko yang disebut sebagai mucikari dalam sidang perdananya terus meneteskan air mata selagi Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan.
Waktu masuk di persidangan Keyko sudah terlihat sedih. Dia selalu membawa tisue untuk membersihkan air mata di wajahnya.
Setelah pembacaan selesai Ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki menanyakan sudahkah terdakwa Keyko mengerti dakwaan apa yang sudah dibacakan oleh JPU Sabetania R Paembonan, ketika itu Keyko hanya menggoyangkan kepalanya sebab ia mengaku sedang sakit.
“Saya lagi demam,” ucap Keyko.
Sementara itu dalam bacaan dakwaannya, jaksa penuntut umum berkata bahwa Keyko telah melanggar Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan “Tindak Pidana Perdagangan Orang”
“Karena perbuatannya, Keyko diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap jaksa. ( Erwin )