Melawan Saat Ditangkap,Begal Sadis Dihadiahi Timah Panas Oleh Polisi

 621 total views,  2 views today

PROBOLINGGO-INDONESIA JAYA.

Kejahatan jalanan, yakni begal yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian polresta probolinggo.

Kapolresta probolinggo AKBP Alfian Nurrizal S.H, S.I.K, M.Hum didampingi oleh wakapolresta probolinggo Kompol Djumadi S.H gelar konferensi Pers terkait pengungkapan kasus curas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Probolinggo tersebut, Kamis (18/10) bertempat di depan gedung serbaguna polresta Probolinggo.

Kapolresta probolinggo mengungkapkan bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial A (27 tahun) warga dusun semendi barat desa semendi kecamatan tongas kabupaten probolinggo.

Selain itu, ditambahkan Kapolresta, jajarannya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit telepon genggam merk Samsung S8, 1 unit sepeda motor Scoopy, 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam serta beberapa senjata tajam dan kaos serta jaket yang digunakan pelaku pada saat melaksanakan tindak pidana tersebut.

“Awalnya, tersangka dengan temannya membuntuti korban yang sedang melewati Jalan Citarum kecamatan Kanigaran kota probolinggo, hendak menuju ke rumah teman, kemudian tersangka memepet serta menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga korban terjatuh. Tersangka lalu mengancam dengan mengacungkan sebilah celurit.

Setelah korban merasa terancam, tersangka mengambil sepeda motor beserta satu buah HP Samsung S8 yang pada saat itu berada di dalam jok korban” Ungkap AKBP Alfian Nurrizal.

Dan berawal dari pengungkapan kasus di jalan Citarum tersebut, anggota Polresta probolinggo melaksanakan pengembangan hingga berhasil mengungkap kasus curat yang juga dilakukan oleh tersangka A dengan TKP yang berbeda yaitu di Jalan Semeru kecamatam kademangan kota probolinggo.

“Pelaku merupakan TO dan DPO dari berbagai kota. Pasuruan kota, probolinggo kabupaten, lumajang serta tentunya kota probolinggo” Imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (Sutikno/CT)

Bagikan berita ini
kata2

Recommended For You

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *