676 total views, 2 views today
LOMONGAN-INDONESIA JAYA.
Tim jaka tingkir polres lamongan kembali mengungkap tindak kejahatan transaksi jual beli satwa langka yang dilindungi undang undang, Selasa 23 oktober 2018.
Tersangka Moch Taufiqurrohman (27) warga desa pasinan RT15 RW, 05 kecamatan baureno kabupaten bojonegoro diamankan di area parkir bank BRI jalan raya babat lamongan.
Selain menangkap tersangka tim jaka tingkir polres lamongan juga mengamankan barang bukti 3 ekor burung nuri kepala hitam dan 3 ekor burung perkici pelangi yang belum sempat dijual oleh tersangka.
Di hadapan petugas burung tersebut dijual dengan harga 1,5 sampai 2,5 jt per ekor burung tersebut dibeli oleh tersangka dari luar lamongan
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 juga pasal 21 ayat 2 huruf a undang undang no 5 tahun 1990 (Joko/CT)