832 total views, 2 views today
KARANGANYAR-INDONESIA JAYA.
Ilustrasi ketok palu DPRD
karanganyar sebanyak 12 rancangan Peraturan Daerah (Perda) diusulkan masuk dalam agenda pembahasan di DPRD Karanganyar tahun 2019.
Kedua belas raperda tersebut 2 diantaranya usulan DPRD dan 10 lainnya dari Pemerintah Daerah.
Kedua raperda usulan dari DPRD karanganyar adalah raperda perlindungan pasar tradisional dan raperda lembaga koperasi simpan pinjam.
Dua raperda itu 2 diantaranya dari DPRD karanganyar, sedangkan 10 dari pemkab karanganyar. Perda itu akan dibahas pada tahun 2019,” papar Ketua Bapemperda DPRD karanganyar, Suwarni pada saat rapat paripurna penetapan keputusan DPRD kabupaten karanganyar tentang program pembentukan perda tahun 2019 di gedung DPRD setempat Senin (5/10/2018).
Suwarni menjelaskan raperda usulan dari Pemkab yakni, RPJMD 2018-2023 dari Baperlitbang, kawasan tanpa asap rokok dari dinas kesehatan, peraturan perangkat daerah dari pemdes dan pengendalian menara telekomunikasi dari diskominfo.
Lantas izin reklame dan pengelolaan reklame dari BKD, lembaga masyarakat desa dari pemdes, pembentukan dan susunan perangkat daerah (dari organisasi perangkat daerah Setda) tata cara pengelolaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dari Baperlitbang, rencana detail tata ruang kawasan perkotaan dari Dinas Pergubungan PKP.
Pencabutan perda dari semua perangkat daerah yang mengeluarkan perizinan.
Sementara Bupati karanganyar, Juliyatmono mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengangendakan rapat raperda di 2019.
Pemerintah daerah diberikan hak untuk menentukan perda dan peraturan lain dalam otonomi daerah. Mengingat peranan pentinganya perda dan tahapan penyusunan perda (propem perda) maka perlu dibahas lebih lanjut.
Propem perda dalam perancanaan daerah yang dilakukan agar bisa memberikan gambaran obyektif tentang kebutuhan umum pembentukan perda. Termasuk skala prioritas menengah dan jangka pendek dan untuk mewujudkan integritas. penyusunan propem perda menjadi tahapan tidak diabaikan. Karena perencanannya menjadi penting agar bisa segera dibahas di tahun 2019,” imbuhnya. (Sunar/CT)