689 total views, 2 views today
LAMONGAN-INDONESIA JAYA.
Petugas satlantas polres lamongan menggelar sidang tilang di tempat bagi pelanggar lalu lintas yang terjaring operasi zebra semeru 2018 di kabupaten Lamongan.
“Iya, tadi dilaksanakan opeasi gabungan dan sidang di tempat. Hasilnya selama 10 hari ada sebanyak 2.000 lebih pelanggar lalin,” ujar Kasat Lantas Polres Lamongan, AKP Argya Satria Bhawana, saat ditemui awak Media Indonesia Jaya di halaman stadion surajaya lamongan, jumat (09/11/2018).
Menurut Kasat lantas lamongan satuan lalu lintas Polres lamongan bekerja sama dengan kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) dalam operasi zebra pada hari ke 10 ini.
Operasi itu digelar di jalan Jaksa Agung Suprapto, tepatnya di depan stadion surajaya.
Dijelaskan Kasat lantas AKP Argya Satria pelanggar menjalani sidang tilang di tempat karena efisiensi bagi pelanggar yang tidak bisa datang ke pengadilan. Dan pelanggar lalin masih didominasi pengendara roda 2.
Penegakan hukum terhadap pengguna kendaraan yang terjaring dalam operasi zebra 2018 yang melibatkan puluhan personel polisi lalu lintas ini, berhasil menjaring ratusan pelanggar.
“Jumlah pelanggaran ada puluhan dan langsung sidang di tempat dari 400 total pelanggaran, saat di stadion surajaya ini,” kata AKP Argya Satria, Operasi Zebra 2018 berlangsung, satlantas polres lamongan memiliki fokus dalam menindak pengguna mobil dan sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas.
“Penindakannya fokus pelanggaran kelengkapan kendaraan (surat-surat) dan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan,” pungkasnya. ( Sunarto/CT)