552 total views, 2 views today
LUMAJANG-INDONESIA JAYA.
Polres lumajang Tabirnusantara Kejadian jual beli sebidang obyek tanah perkebunan di lokasi desa bago kecamatan Pasirian kabupaten lumajang, Saudara.W sebagai penjual dan Saudari. D sebagai pembeli dengan
kesepakatan transaksi dibuat tertuang dalam akta jual beli yang dibuat oleh Notaris PPAT ternama di lumajang dan pihak pembeli mempercayakan mengenai pengurusan hak legalitas atas tanah yang dibelinya kepada orang yang dipercayakan untuk mengurus surat tanah tersebut selasa (4/11/2018).
Setelah mengeluarkan uang sejumlah ratusan juta, harapan untuk mendapatkan sertifikat tidak berhasil dan ketika uang diminta kembali malah tidak dikembalikan atas perbuatannya Saudara. W melaporkan kejadian tersebut ke Polres lumajang.
Kasat reskrim AKP Hasran S.H M.Hum saat mengkonfirmasi laporan tersebut justru menyesalkan kejadian ini dikarenakan kedekatan pelaku dengan aparat kepolisian di Polres lumajang dan dimanfaatkan untuk mengelabuhi korban.
Hukum harus ditegakkan, proses penyidikan dilaksanakan, penahanan dilakukan kepada tersangka di Rutan Polres lumajang dan menyelidiki apa ada pelaku lain yang terkait pengurusan tanah di desa bago kecamatan pasirian kabupaten lumajang.
Saat ini pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan masing masing mendapat ancamannya 4 tahun kurungan.
Kapolres lumajang AKBP Dr Muhamad Arsal Sahban SH SIK MH MM menegaskan “korban lain yang mengalami hal seperti ini pasti juga banyak namun mereka belum tahu atau enggan melapor ke kantor Polisi untuk membuat laporan karena beranggapan laporannya tidak akan mendapat perhatian dari pihak Kepolisian.”tutur, kapolres lumajang.
Oleh karena itu hal ini bisa jadi atensi kita karena sekecil apapun pelanggaran jika itu melanggar hukum maka Kepolisian dapat menindak lanjuti perbuatan tersebut dan juga kita sosialisasikan kepada masyarakat jika ada kecemasan atau apapun segera lapor ke kantor polisi terdekat guna dilaksanakan peninjauan lebih lanjut,” tegas Arsal. ( Cholik/CT)