628 total views, 2 views today
PEMEKASAN-INDONESIA JAYA.
Berjam – jam pendemo menunggu Bupati pamekasan akhirnya salah seorang anggota DPRD kabupaten pamekasan madura jawa timur, M. Suli Faris menemui para pendemo,karena juga merasa kecewa atas statement Bupati pamekasan, Baddrut Tamam yang menyatakan ‘Ada Demonstrasi Berujung Minta Proyek,hal tersebut disampaikan langsung ditengah-tengah puluhan anggota aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan aksi demonstrasi ke kantor Bupati pamekasan, kamis (20/12/2018).
Suli Faris menyampaikan dihadapan para pendemo,bahwa pihaknya juga merasa sangat kecewa dengan statement yang di lontarkan Bupati pamekasan di media sosial.
“Saya pribadi sangat kecewa terkait statement Bupati yang menyatakan demonstrasi berujung minta proyek, saya pun sebagai bagian dari DPRD pamekasan juga sangat menyesal,” sampainya
Lebih lanjut beliau menuturkan jika pernyataan itu keluar dari mulut Bupati pamekasan. Maka Bupati yang harus menjelaskan persoalan itu,bahkan dirinya pun akan meminta klarifikasi kepada Bupati Baddrut untuk menjelaskan atas statementnya itu yang saat ini meresahkan masyarakat.
“Kami pun dari pihak DPRD kabupaten pamekasan akan melakukan klarifikasi kepada beliau. Siapa orangnya. Untuk dibuktikan karena kita juga punya keinginan agar pamekasan ke depannya ini dikelola dengan baik,aman,damai dan kondusif” tutur Suli Faris dihadapan pendemo.
Setelah memberi dukungan moral kepada para demonstran, Suli Faris pun menandatangani diatas spanduk putih yang disediakan para pendemo, sebagai bentuk mendukung aksi tersebut.
Seini Werwer ketua korlap menyampaikan, sangat mengapresiasi bahwa apa yang dilakukan salah satu anggota DPRD pamekasan yang telah memberikan dukungan moral.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada perwakilan DPRD pamekasan Bapak Suli Faris yang sudah bersedia memberi dukungan moral kepada kami,” kata Werwer.
Para pendemo menunggu kedatangan Bupati pamekasan, Baddrut Tamam untuk menemui pihak pendemo agar mengklarifikasi statement yang sudah dilontarkan Bupati di medsos,karena pendemo dari siang hingga jam 16.00 wib Bupati pamekasan tidak kunjung menemuinya,akhirnya para pendemo mencoba untuk memasuki kantor Pemerintah kabupaten pamekasan untuk melakukan sweeping ,sehingga terjadi saling dorong dengan pihak aparat,para pendemo tidak bisa masuk dengan penjagaan ketat dari pihak polres pamekasan, akhirnya pendemo melanjutkan ke polres untuk melaporkan Bupati pamekasan dengan dugaan penyampaian informasi bias kepada masyarakat ( hoax ).
Achmad Suje’i dalam wawancaranya dengan beberapa awak media menyampaikan bahwa laporan ini atas dugaan hoax yang dilakukan Bupati pamekasan.
“Laporan ini mengacu pada dugaan statement Bupati dimediasi sosial yang masih bias kebenarannya sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat tentang nama baik Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ),karena sangat jelas mas sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 15 ( barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak – tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menertibkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi – tingginya 2 tahun ).” ujar Je’i (sapaan akrabnya). (Mochtar/CT)