563 total views, 2 views today
SURABAYA-INDONESIA JAYA.
Kegiatan reskrim polsek sukomanunggal pada hari minggu tanggal 20 Januari 2019, Pkl 02.30 Wib,telah mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang lagi melakukan transaksi narkoba. Setelah diSelidiki dan dipantau beberapa hari akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Pelaku melakukan transaksinya disamping fly over di jalan raya diponegoro surabaya.
Pelaku mengakui jika sabu sabu ini di pakai bersama sama dengan temannya. Inilah nama pelaku Mochamad Abdul Soleh, laki-laki kelahiran 05 Maret 2000, umur 19 tahun, agama islam, pendidikan akhir SMP, pekerjaan swasta, alamat jalan putat jaya punden I / 7 surabaya.Serta Premi Prastio, laki-laki, madiun, 10 April 2001, umur 17 tahun, (anak2), agama islam, pendidikan terakhir SMP, alamat jatirogo (Rt 16 Rw 01) kelurahan.jatirogo kecamatan. wonoasri kabupaten madiun.
Inilah yang di dapat barang bukti oleh polisi 1 poket sabu – sabu dengan berat 0,25 gram beserta bungkusnya yang di buang oleh mochamad abdul soleh. Dalam Hal kedua tersangka langsung diamankan.
Karena perbuatannya kedua tersangka diJerat dengan pasal 114 ayat(1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ongkie/CT)