805 total views, 2 views today
PASURUAN-INDONESIA JAYA.
Dua wartawan yang bertugas di wilayah pasuruan mengalami perlakuan yang tidak mengenakkan saat liputan di polres pasuruan kota, senin (25/3/2019) siang.
Dua wartawan itu adalah Ary Suprayogi, wartawan salah satu televisi swasta nasional, TV One dan Iwan Nurhidayat, wartawan online lokal, suara publik di wilayah pasuruan.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.12 WIB, ceritanya, kedua wartawan ini sedang mengambil gambar halaman polres pasuruan kota. Mereka mengambil suasana mapolres pasuruan kota siang itu.
Kedua wartawan itu ingin melanjutkan berita kaburnya ke 4 tahanan narkoba yang ada di polres pasuruan kota, jumat lalu. Awalnya, proses pengambilan gambar berjalan biasa.
Namun, pukul 09. 21 WIB, saat sedang mengambil gambar, tiba – tiba 2 orang oknum anggota polresta 1 berseragam dan 1 lagi berpakaian preman, berteriak ke arah mereka.
“Ngapain ini ambil gambar. Sudah ada ijinnya ya dari propam. Sini Hapus!,” teriak mereka bersamaan ada anggota yang berseragam propam di dekat lokasi.
Bahkan, oknum polisi itu pun membentak ke 2 wartawan dengan nada tinggi.
Selang beberapa menit, tiba – tiba 2 oknum anggota polres pasuruan kota merampas alat perekam atau smartphone milik wartawan Iwan Nurhidayat dan Ary Suprayogi yang berisi gambar hasil liputan.
Tak hanya itu, mereka bahkan menghapus seluruh gambar – gambar video suasana polres pasuruan kota yang sudah direkam.
Anggota propam kemudian mengiringi ke 3 wartawan (Abdul Majid, Ary Suprayogi, dan Iwan Nurhidayat) menjumpai Kepala Sub bagian humas polresta pasuruan kota AKP Endy Purwanto.
Rupanya, sikap propam kali ini untuk mencoba menjernihkan suasana, menyusul aksi perampasan dan penghapusan gambar peliputan.
Melihat hal itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) malang meminta Kapolres pasuruan kota memberikan sanksi tegas, selain mengungkapkan kecaman atas perilaku tak simpatik personel polisi yang tiba-tiba melakukan perampasan dan menghapus hasil kerja jurnalis.
Perampasan ini, ditegaskan sebagai cara-cara intimidatif terhadap profesi jurnalis.
Tindakan perlu diberikan supaya kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang,” ujar Abdul Malik, sekretaris AJI malang.
Menurut Malik, dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah. (chlk/CT)