Tersangka Terciduk Dengan Barang Bukti 481 Butir Obat Terlarang

 743 total views,  2 views today

WONOGIRI-INDONESIA JAYA.

Petugas polres wonogiri mengembangkan kasus dugaan peredaran 481 butir terlarang di slogohimo wonogiri.

Dari pengembangan tersebut diperoleh fakta terkini. Ternyata terduga pelaku yang ditangkap sebelumnya mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari seseorang.

Polres wonogiri telah melakukan penangkapan seseorang yang diduga telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar berupa obat daftar G. Yakni JR (37),” kata kapolres wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui kasat resnarkoba AKP Suharjo dan Paur Subbag Humas Aipda Iwan Sumarsono, sabtu (30/3/2019).

JR merupakan warga jepun tulungagung, jatim. Tersangka juga berdomisili di gunan kecamatan slogohimo, wonogiri
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa uang tunai Rp 550.000. Dia ditangkap rabu (27/3/2019) di gunan slogohimo.

Sebelumnya petugas menangkap terduga pelaku peredaran 481 butir obat terlarang, yakni HR. Tersangka HR mengakui barang itu didapat dengan cara membeli dari JR. Barang bukti berupa uang tunai tersebut merupakan hasil penjualan obat terlarang itu (Sr/CT).

Bagikan berita ini
kata2

Recommended For You

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *