615 total views, 2 views today
WONOGIRI-INDONESIA JAYA.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres wonogiri akan melakukan sosialisasi terkait larangan merokok bagi pengendara kendaraan bermotor.
Kasatlantas polres wonogiri, AKP Dwi Erna Rustanti menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar sosialisasi di seluruh kecamatan untuk dapat mengetahui respon masyarakat terkait.
Di wonogiri, kami memang belum melakukan penindakan. Sebelum kami menerapkan peraturan ini, penting kaitannya untuk dilakukan sosialisasi, kepada masyarakat,” paparnya polda jateng, senin (22/04/2019).
Mengejutkan, orangtua guru honorer pembunuh bayi ternyata tak pernah tahu anaknya hamil hingga melahirkan.
Dikatakan, larangan merokok bagi pengendara kendaraan bermotor didasari oleh peraturan menteri perhubungan nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor.
Permenhub merupakan penegasan dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Bila kedapatan merokok sambil berkendara, pengemudi dikenai sanksi dengan denda Rp 750 ribu atau 3 bulan kurungan penjara.
Sementara ditambahkan bahwa hal tersebut diterapkan untuk menyikapi data angka lakalantas yang cukup tinggi, tingginya angka kecelakaan disebabkan oleh 4 faktor.
Diantaranya faktor manusia, cuaca, jalan, dan kendaraan, dari data angka lakalantas didominasi oleh faktor manusia yang disebabkan oleh kurangnya konsentrasi dalam berkendara.
Kami akan mensosialisasikan melalui penyebaran leflet, menyebarluaskan informasi melalui siaran radio, pemasangan banner di tempat pelayanan umum, dan sosialisasi armada angkutan dan PO,” terangnya. (Sunar/CT).