826 total views, 2 views today
PAMEKASAN-INDONESIA JAYA.
Jalan merupakan fasilitas umum yang sangat dibutuhkan masyarakat. Oleh sebab itu pemerintah gencar memberikan bantuan proyek terutama untuk program pemeliharan jalan, salah satunya pekerjaan lapen yang berada di dusun palanggeren 1 desa branta tinggi kecamatan tlanakan kabupaten pamekasan madura jawa timur, dengan program anggaran yang tidak jelas (bodong )karena papan nama pekerjaan tidak terpampang dilokasi.
Seperti yang dipantau Lembaga swadaya Masyarakat (LSM ) DPD Peran Rakyat Indonesia Mengawasi Anggaran ( PRIMA ) yaitu proyek pemeliharaan jalan yang berupa program lapen yang berlokasi di dusun palanggeren 1 desa branta tinggi kecamatan tlanakan,karena sepanjang proyek tersebut sama sekali tidak nampak ada papan informasi yang menginformasikan nama jenis pekerjaan dan jumlah anggaran.
Slamet Riyadi ketua DPD Prima mengatakan kepada media indonesia jaya,sangat menyayangkan pekerjaan proyek lapen tersebut diduga asal – asalan.
“Berdasarakan hasil pantauan dilapangan seharusnya pekerjaan lapen itu,dari cara penataan dan ukurun batunya saya duga tidak sesuai dengan spek sebingga ,ini sangat merugikan negara,”Tutur Selamet kepada media indonesia jaya
Lebih lanjut Slamet (sapaan akrabnya) menjelaskan bahwa dilokasi juga tidak nampak papan nama,karena keterbukaan publik sudah jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek
“Saya sangat menyangkan hasil pekerjaannya dengan proyek pekerjaan tidak jelas,karena sesuai aturan seharusnya saat mau mulai dikerjakan harus dipasang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui sumber anggarannya dan jenis pekerjaan,agar supaya masyarakat bisa ikut serta mengawasinya,”tutur.Slamet kepada media Indonesia jaya.
Seraya menjelaskan isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,menurutnya, tidak terpasangnya papan nama proyek,bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan yang dituangkan pemerintah dalam undang-undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak dianggap ya sebaiknya diberi sanksi,karena ini sudah jelas melangggar UU No 14 Tahun 2018 dan perpres,dan saya akan menjadikan proyek ini untuk dijadikan acuan dalam pelaporan ke lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan inspektorat”jelas Slamet.
Setalah berita ini diturunkan pihak DPD Prima Kabupaten Pamekasan akan menindak lanjuti ke pihak Inspektorat.(mochtar/CT)