Proyek Rabat Beton Di Desa Larangan Tolol Diduga Proyek Bodong

 819 total views,  2 views today

PAMEKASAN-INDONESIA JAYA.

Pelaksanaan proyek yang tidak jelas programnya yang berupa rabat beton yang terletak di dusun asem manis 1 desa larangan tokol kecamatan tlanakan kabupaten pamekasan,madura jawa timur menjadi sorotan salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas ) DPC pagar jati kabupaten pamekasan,sabtu (01/05/2019).

Ketua ormas DPC Zainal Arifin pagar jati langsung melakukan infestigasi kelapangan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Berencana ( RAB ).

“Saya turun kelapangan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat Bahwa ada kejanggalan dalam pelaksanaan proyek rabat beton tersebut, jadi pekerjaan tersebut sudah kami duga tidak sesuai dengan RAB,”Tuturnya.

Lebih lanjut Zainal (sapaan akrabnya) menjelaskan bahwa dilokasi juga tidak nampak papan nama,karena keterbukaan publik sudah jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek

“Saya sangat menyangkan hasil pekerjaannya dengan proyek pekerjaan tidak jelas,karena sesuai aturan seharusnya saat mau mulai dikerjakan harus dipasang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui sumber anggarannya dan jenis pekerjaan,agar supaya masyarakat bisa ikut serta mengawasinya,”tutur Zainal kepada media Indonesia jaya.

Seraya menjelaskan isi papan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,Menurutnya, tidak terpasangnya papan nama proyek,bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tapi juga tidak sesusai dengan yang dituangkan pemerintah dalam undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak dianggap ya sebaiknya diberi sanksi,karena ini sudah jelas melangggar UU No 14 Tahun 2018 dan perpres,dan saya akan menjadikan proyek ini untuk dijadikan acuan dalam pelaporan ke lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan inspektorat”ungkapnya.

Setalah berita ini diturunkan piha ormas DPC pagar jati akan menindak lanjuti ke pihak inspektorat.(mochtar/CT)

Bagikan berita ini
kata2

Recommended For You

About the Author: admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *