Polda Jatim Rilis Kasus Ujaran Kebencian

 800 total views,  2 views today

SURABAYA-INDONESIA JAYA.

Bertempat di loby gedung distreskrimsus mapolda jatim, ( Minggu, 19/ 05/ 2019 ) kabid humas polda jawa timur Kombes Pol Frans Barung Mangera S.I.K di dampingi AKBP Cecep Susatya kasubdit V siber ditreskrimsus polda jatim berikan keterangan kepada awak media terkait kasus ujaran kebencian yang bermuatan sara yang di posting pada media sosial facebook yang di duga di lakukan oleh saudara Hairil Anwar dengan menggunakan akun atas nama PUTRA KURNIAWAN.

Dalam kesempatan kali ini Kombes Pol Frans Barung Mangera selaku Kabid Humas Polda Jawa Timur menyampakan bahwa tersangka dalam hal ini sdr. Hairil Anwar yg berprofesi sebagai guru honorer telah memposting di konten berisi ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan penghinaan terhadap pejabat negara atau penguasa menggunakan media sosial akun facebook atas nama PUTRA KURNIAWAN.

atas perbuatanya kali ini tersangka atas nama saudara Hairil Anwar telah melangggar UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan di kenakan Pasal 28 ayat ( 2 ) Jo Pasal 45 A Ayat ( 2 ) dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara.(kris/CT)

Bagikan berita ini
kata2

Recommended For You

About the Author: Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *