DPRD KAB.BLITAR TERIMA DOKUMEN PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN APBD 2018

 818 total views,  2 views today

Insert foto: Saat sidang berlangsung

Blitar,Indonesia Jaya
Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar akhirnya menggelar Rapat Paripurna pada Rabu 29/5/19 di Kantor DPRD Kabupaten Blitar.dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar Terhadap Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
Dalam penjelasan Bupati Blitar Drs.H.Rijanto MM telah sesuai dengan Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomer 9 Tahun 2015 tentang perubahaan kedua atas Undang-undang Nomer 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomer 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Bahwa Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanan APBD Tahun 2018 secara kuantitatif menitik beratkan,pada perbandingan antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan realisasinya.
Dalam perhitungan selisih ini dicatat selama satu periode pelaporan dalam pertanggungjawaban APterus

hun Anggaran 2018 ini dicatat dalam pos surplus/defisit,”jelas Bupati Blitar.
Beliau juga mengatakan BPK-RI Perwakilan Jawa Timur telah melaksanakan 3 kali pemeriksaan atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, sebelum tersusun Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anngaran 2018.
Pemeriksaan BPK-RI dilakukan dalam 3 tahap, pertama pemeriksaan Belanja selama 30 hari kalender yaitu yaitu mulai dari tanggal 31 Oktober 2018 hingga sampai dengan 21 Nopember 2018. Kedua Pemeriksaan Pendahuluan selama 25 hari Kalender mulai pada 28 Januari 2019 sampai dengan 21 Februari 2019. Ketiga Pemeriksaan Terinci selama 30 hari kalender yaitu pada 27 Maret 2019 hingga 25 April 2019. Dilanjutkan dengan penyempurnaan laporan keuangan Pemerintah Daerah selama 4 hari mulai tanggal 13-15 Mei 2019 dan 20 Mei 2019 di BPK-RI Perwakilan Propinsi Jawa Timur.
Dari hasil audit BPK- RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Blitar tahun 2018 adalah WAJAR TANPA PENGECUALIAN ATAU WTP. Opini WTP yang dicapai Pemerintah Kabupaten Blitar merupakan yang 3 kali setelah tahun anggaran 2016 dan 2017.
Menurut Bupati Blitar tentunya Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) perlu dipertahankan dan ditingkatkan kualitasnya dengan terus
melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Setelah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2018 dipelajari oleh Dewan, paripurna yang kedua yakni pandangan fraksi-fraksi terhadap pelaporan pertanggungjawaban terhadap ABPD 2018 yang akan dilaksanakan nanti malam.
Lanjut Rijanto dalam menyampaikan audit tetap ada catatan, namun hal tersebut justru menjadi penyemangat untuk berbenah. Menurutnya, pencatatan aset yang paling sulit. Jika lengah sedikit saja bisa tidak terekam dengan sempurna dan mengakibatkan turunnya WTP menjadi WDP (Wajar Dengan Pengecualian).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dihadiri Wakil Bupati Blitar Marhaenis UW, DPRD Kabupaten Blitar, Anggota Forkopimda Kabupaten Blitar, Danyon 511 Blitar, Sekretaris Daerah beserta Asisten, Staf Ahli Bupati, dan OPD terkait dan diakhiri secara simbolis dengan menyerahkan buku catatan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018. (edy/fm)

Bagikan berita ini
kata2

Recommended For You

About the Author: Redaksi Pelaksana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *