695 total views, 2 views today
Insert foto: Wakil Ketua Komisi E, Suli Daim ditemui diruang kerja DPRD Jatim
Surabaya,Indonesia jaya – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehetan untuk segera menyelesaikan tunggakan piutang terhadap Empat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik pemerintah Provinsi Jatim.
Tunggakan Piuntang BPJS kesehatan ke Empat RSUD milik pemprov Jatim ini setelah empat RSUD tersebut terungkap saat hearing dengan komisi E tunggakan piutang BPJS mencapai Rp 408,3, miliar.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Daim ditemui usai hearing, Jumat (14/6) mengatakan dari sekian rumah sakit milik Pemprov Jatim yang tinggi tunggakannya adalah RSUD dr Soetomo yang mencapai Rp 321 miliar. Sementara Rumah Sakit Haji tunggakan BPJS mencapai Rp 4,9 miliar, Rumah Sakit Soedono Madiun mencapai Rp 11 miliar, dan RS Saiful Anwar Malang Rp 71,4 miliar.
Suli menilai tunggakan BPJS per Bulan Mei 2019 ini tidak sedikit. Tunggakan yang belum terbayarkan dikhawatirkan berpengaruh pada cash flow rumah sakit karena berkaitan dengan pihak ketiga yakni penyedia obat.
“Kalau ini tidak segera terselesaikan oleh BPJS tentu ini bisa menjadi persoalan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dr Soetomo. Kita takut rumah sakit tidak bisa memenuhi atau mengganti biaya obat bagi pasien,” ujar Suli politisi asal Fraksi PAN Jatim ini
Maka itu Komisi E, mendesak BPJS melakukan langkah langkah yang cepat untuk menyelesaikan beban piutangnya. Hal ini bertujuan agar proses pelayanan kesehatan pada masyarakat tidak terhambat dengan cashflow.
“Saya belum mendapat penjelasan (solusi pembayaran). Ya karena ini kan biasanya sesuai dengan tahapan-tahapan yang harus diselesaikan,” katanya.
Lebih lanjut, akumulasi mungkin ya kan karena biasanya ada tahapan-tahapan yang kemudian itu harus dibayarkan ada dia BPJS kesehatan.” kita laporan yang disampaikan kepada Komisi sampai saat ini hitungan per Mei 2019 beban piutang dari BPJS yang belum terbayarkan itu total dari 4 rumah sakit dari 5 Rumah Sakit Provinsi itu adalah Rp.408, 3 miliar, “ujarnya.
Meski tunggakan BPJS belum dibayar, dewan mengingatkan agar rumah sakit pemprov tidak membatasi pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Direktur rumah sakit tentunya mempunyai cara agar pelayanan kesehatan tidak terganggu. Salah satunya rumah sakit dr Soetomo harus melakukan gali lubang tutup lubang agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu dengan piutang BPJS yang belum terbayar.
” Tentu ada kepintaran masing-masing direktur. Kita akan mendorong direktur ini, dan mereka juga sudah melakukan langkah-langkah itu jangan sampai kemudian ini berpengaruh pada pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.
Ia menambahkab, DPRD juga tetap mendorong manajemen rumah sakit pemprov terus berkomunikasi dengan BPJS karena mereka mengeluh dapat berpengaruh pada cashflow keuangan rumah sakit.
( Hadi )