827 total views, 2 views today
Insert foto: Kanit sanlantas IPTU Hafis Mokoginta.memasang papan bener larangan parkir di depan Dikmendikbud
SITUBONDO, Indonesia Jaya –
Peraturan rambu rambu lalu lintas serta larangan parkir dibahu kanan parkir yang dipasang papan Bener diberbagai titik diantaranya Jl A.Yani , Jl madura dan Jl Irian jaya. Satlantas Polres Situbondo kembali mensosialisasikan aturan tertib berlalu lintas Rabu 19/06/19
Ada dibeberapa titik rawan kemacetan dan yang melanggar dikawasan perkotaan Situbondo, pasalnya kawasan – kawasan tersebut sangat sering dijadikan tempat parkir pengendara roda dua atau roda empat saat berbelanja dipertokoan.
“Sesuai perintah Kasat lantas AKP Hendrix K Wardhana,SH.SIK.MH Kami sosialisasikan dulu ke pengguna jalan, terutama kepada pengendara yang biasanya berbelanja di pertokoan dan tempat foto copy yang sering melanggar aturan dengan parker sembarangan walaupun sudah ada rambu larangan Parkir,”uja Kanit Patroli Satlantas polrtes Situbondo IPTU Hafis Mokoginta.

“Kesemrawutan parkir sembarangan tersebut selain menimbulkan kemacetan juga berpotensi menimbulkan kecelakaan, sementara Kami berikan imbauan dulu, kalau masih membandel ya kita tilang, atau kita derek,”Himbaunya.
Pantauan awak media dilapangan Kesemerawutan lalu lintas sering terjadi di Jl Ahmad Yani karena akibat banyaknya toko perbelanjaan, jalan Madura didepan kantor Dikpendikbud bahkan parkirnya membahayakan karena mendekati tikungan dan sepanjang jalan pemuda hingga pertigaan jalan Irian jaya, toko agen sembako toko Rini
Pemilik toko Rini Fredy mengatakan dalam mengantisipasi kemacetan akibat parkir kendaraan yang parkir berbelanja ditokonya, pihaknya sudah memberikan himbauan berupa pemasangan banner larangan parkir.
“Kami sudah menghimbau pelanggan kami agar tidak memarkir kendararaan di sisi kiri jalan dengan memasang banner ukuran 1 X 4 meter agar pelanggan tidak sembarangan parkir,’Jelasnya.
(H.5/ A590)