658 total views, 2 views today

Bojonegoro,Indonesia Jaya –
karena tanpa ijin dan ditengarai menganggu ketertiban umum harus diobok obok petugas Gabungan dari Satpol PP, TNI, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), dan Kepolisian
Merazia tempat karaoke ilegal yg ada di kabupaten tuban.Tempat karaoke ilegal ini berada di Dusun Gembong, Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, yang diketahui milik Supriartik atau Darman warga desa setempat.
Telah di amankan tiga pemandu lagu,” atau purel kata Kepala Satpol PP Tuban Hery Muharwanto.
diketahui berinisial WS (23) warga Sandingrowo, Kecamatan Soko, Tuban, ES (33) Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, dan K (31) Menyunyur, Kecamatan Grabagan, Tuban.
Selain itu di amankan barang bukti berupa alat alat perlngkapan ,Seperti televisi, DVD, mixer, dua sound, dan lainnya.
Sementara itu, razia serupa di beberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran akan terus dilakukan. Hal itu untuk menciptakan Tuban aman dan kondusif. ( Sgt)