636 total views, 2 views today

Situbondo, Indonesia Jaya –
Disela-sela memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 59, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo bersama Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Situbondo melakukan pemusnaan barang bukti (BB) tindak pidana kejahatan yang sudah mempunyai ketetapan hukum tetap, Senin (22/7/2019).
Pemusnaan barang bukti yang berlangsung di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Situbondo tersebut dilakukan oleh Kajari Situbondo Nur Slamet SH, MH, Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto SH, Wabup Situbondo Ir. H. Yoyok Mulyadi MSi, Ketua Pengadilan Situbondo, Kepala Rutan Situbondo dan Kasat Reskrim Polres Situbondo.

Kejaksan Negri Situbondo Nur Slamet SH, MH mengatakan” barang bukti yang dimusnahkan antara lain pil daftar G, sabu-sabu, linggis, clurit, pisau, alat perjudian dadu, kunci T, obeng, batu karang dan masih banyak barang bukti lainnya yang dimusnahkan. “Dengan pemusnaan barang bukti itu, maka pihak kejari sudah menjalankan tugas sesuai dengan perundang-undangan,
Lanjut ” dalam ungkapannya Pemusnaan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan agar masyarakat tahu, bahwa setiap barang bukti harus dimusnahkan,
Tak hanya itu saja yang disampaikan Kajari Situbondo, namun dia juga mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda atas kerjasamanya dalam penanganan hukum di Kabupaten Situbondo yang selalu bersinergi untuk membangun masyarakat yang patuh dengan hukum. “Jaksa adalah satu satunya eksekotor yang menindak pelaku pidana khusus maupun pidana umum termasuk pidana korupsi,” pungkasnya. jelas Kajari Situbondo Nur Slamet.
(H.5/A590)