729 total views, 2 views today

Situbondo,Indonesia Jaya – Pelantikan DPRD Periode 2019-2024 yang di selenggarakan di kantor DPRD Kab. Situbondo, sempat menuai permasalahan dilingkup media, pasalnya awalnya media hanya dibatasi 10 orang untuk melakukan peliputan kali ini, Rabu (21/8/19)
Sementara, saat di konfirmasi oleh awak media, Sekretaris Dewan Drs. H. Suradji, M.M yang diwakili Ahmad Sukron Kasubag Perundang-undangan DPRD mengatakan, dari hasil rapat koordinasi memang dibatasi 10 id card, karena hal tersebut merupakan kesepakatan team koordinasi pelantikan Dewan.
Depan Ruang sekwan
” Sesuai kesepakatan team koordinasi yang disitu ada Kapolres, Dandim dan Kabag Humas Pemkab memang dibatasi 10 id card pada pelantikan DPRD periode 2019-2024 karena ini sudah dibatasi bersama untuk 10 id card.” Jelas Ahmad Sukron
Selain itu, Hery Sampurno Humas dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), sangat menyayangkan kejadian yang terjadi pada jurnalis, karena jurnalis sebagai kontrol sosial masyarakat dan juga sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
” Kita menyayangkan terkait pembatasan untuk para jurnalis untuk kegiatan peliputan, Hal ini bertentangan dengan Uu no 40 tahun 1999 tentang Pers, Undang-undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 Undang-undang tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” Pungkasnya
Hery juga menambahkan, di zaman ini sudah masa transparansi, dan salah satunya media merupakan penyampaian seorang pemangku jabatan kepada masyarakat dan begitupun sebaliknya.
”Diduga pelarangan ini sebagai modus terbaru dari panitia untuk bancakan uang rakyat. Pasalnya kegiatan yang menghabiskan anggaran miliaran ini merupakan hasil pajak yang di ambil dari rakyat.” tambahnya ( H.5)