551 total views, 2 views today

Jombang,Indonesia Jaya –
Maraknya Penyalahgunaan Narkoba Di Wilayah Jombang.
Sudah Merambah Ke Lingkungan PNS.
Satres Narkoba Polres Jombang Terus Berupaya Untuk Memburu Para Pengedar, Pemilik, Penyimpan Serta Pemakai Obat Terlarang Tersebut. Guna menciptakan situasi Jombang yang Kondusif.
Setelah Di lakukan pengembangan Satres Narkoba Polres Jombang Ungkap Kasus Narkotika jenis sabu – sabu terhadap 3 (Tiga) tersangka lainnya yakni BT(24), Asal Desa Mojongapit. Kab. Jombang.
SY Alias Jb (49) PNS Asal Desa Candi Mulyo, Kecamatan. Kab. Jombang.
WW (23) Asal Desa Plumbon Gambang Kec. Gudo Kab. Jombang.
Kasat Reskrim Narkoba AKP. Mochamad Mukid SH Dalam Keterangannya 3 (Tiga) tersangka merupakan hasil pengembangan jaringan dan di lakukan penangkapan.
Jum,at (22/8/19)
Dan 2 (Dua) tersangka yang di tangkap BT dan SY diRumahnya
Di Desa Candi Mulyo Kab. Jombang dengan barang bukti 1 (Satu) buah pipet kaca yang di duga habis di pakai dan masih ada sisa sabu sabu, seberat kotor (1,66 Gram) 3 (Tiga) potong sedotan plastik sebagai scrop, 2 (Dua) korek api sebagai kompor seperangkat alat hisap sabu (Bong) 2 (Dua) buah Hp merek Xiomi warna hitam dan Hp Lg warna hitam, Berikut beserta Sim Cardnya.
Kemudian WW ditangkap di rumahnya Desa Plumbon Gambang Kec.Gudo Kab. Jombang, dengan barang bukti 1 (Satu) bungkus plastik berisi daun ganja kering terbungkus daun pisang kering, dengan berat kotor (5,01 Gram) dan 1 (Satu) buah HP Merek samsung beserta Sim Cardnya.” Rincinya
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Jombang. Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Yo Pasal 112 Ayat (1) Yo Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ts)