576 total views, 2 views today

Jombang,Indonesia Jaya –
Unit reskrim Polsek Diwek Melakukan Penangkapan Seorang Pemuda Berinisial SP. Dusun Juwet RT.03 RW.09 Desa Dukuh Dimoro Kec. Mojoagung Kab. Jombang. Senin (26/8/19) Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek melaksanakan giat patroli rutin. di sekitaran SPBU Desa Ceweng.
Anggota kami di lapangan, mencurigai glagat Ada seorang laki – laki dan 2 perempuan memudian anggota Unit Reskrim mendatangi 3 orang tersebut lalu melakukan penggeledahan ditemukan ada salah satu perempuan atas nama Diana. Kedapatan membawa 10 butir pil doble L terbungkus kertas grenjeng disimpan disaku celana dari keterangan perempuan tersebut, bahwa pil doble L didapat dari teman laki-lakinya yaitu SP, setelah Di lakukan penangkapan terhadap SP disekitar SPBU Desa Ceweng Kec. Diwek Kab. Jombang
Dari tangan tersangka Di temukan barang bukti 1 buah hp merek motorola warna hitam sebagai sarana pengedaran pil jenis doble L tersebut. Para tersangka telah melanggar UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.Yaitu mengedarkan sediaan farmasi tanpa Ijin.” terang Kapolsek Diwek AKP Bambang SB, SH. (Ts)