940 total views, 2 views today

Madiun, Indonesia Jaya –
Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun menggelar acara sosialisasi kemetrologian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) TA.2019. Kegiatan ini berlangsung di hall umbul square kecamatan Dolopo pada Senin (30/9/19).
Kepala Bidang Perdagangan, Agus Suyudi menyampaikan acara ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat bahwa alat timbang ukur itu memang ada masanya yang harus di tera. “Karena terkait dengan perlindungan konsumen, kalau alat ukur tidak pas/sesuai kan bisa merugikan konsumen” jelasnya
“Diharapkan setelah adanya sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan tera dan tera ulang yang diadakan oleh dinas terkait di kecamatan setempat menyambut dengan antusias untuk alat-alatnya supaya di tera ulang agar bisa memberikan kepastian kepada konsumen bahwa barang-barang yang mereka beli dari pedagang benar-benar sesuai dengan takarannya” imbuhnya.
Turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Denik Prasetiawati S.farm., Apt dari balai besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya, R.Suharsono Wijaya UPT Perlingdungan Konsumen Kediri Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Arif Nurjana,S.T., M.Eng. UPT Balai Latihan Kerja Kabupaten Madiun
Denik Prasetiawati S.farm., Apt. dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya, mengatakan label komoditas dalam pengawasan bpom ada makanan, minuman, kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan. Kami menyampaikan dari label pangan audiens/peserta hari ini dari retail pemilik toko/warung/penjual di pasar dimana mereka menjual berbagai macam produk campur jadi satu tempat.
“Bagaimana penjual agar bisa memilih produk yang di jual sesuai ketentuan pemerintah dan kroscek sejak membeli produk untuk di jual sampai ke konsumen ijin edar. Serta untuk selalu mengingat, cek lab, cek kemasan, cek label, cek ijin edar kadaluarsa” paparnya.
Sementara itu R. Suharsono Wijaya, dari UPT Perlindungan Konsumen Kediri Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Dia menjelaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan melindungi konsumen dan memberikan wawasan/pembinaan kepada pelaku usaha agar mereka melakukan usahanya sesuai dengan aturan-aturan atau ketentuan yang berlaku dengan keterkaitan produk yang di jual tersebut.
“Perlindungan konsumen itu merupakan suatu bentuk yang umum kita memberikan kecerdasan kepada konsumen agar mereka memperoleh barang itu bisa paham ketentuan barang tersebut”jelasnya
“Untuk mencerdaskan konsumen tersendiri dan memberikan wawasan kepada pelaku usaha sesuai dengan Undang -Undang Republik Indonesia
Nnomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen” pungkasnya. (Adv/DYN)