1,026 total views, 2 views today

Jombang, Indonesia Jaya –
Lakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di jalan raya jembatan kembar, ikut Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, 3 (tiga) pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek Peterongan. Sabtu, (12/10/19).
Tiga pelaku berinisial AMI bin Muhaimin, (15), pelajar, asal Dusun Sentulan, Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
MSZ bin Zainul Fatah, (24), Kuli bangunan, asal Dusun Sini, DesaTanjung Gunung, Peterongan Jombang.
MDZ bin Suwono (18), buruh tani, asal Dusun Sini, Desa Tanjung Gunung, Peterongan Jombang.
Awal mula kejadian sekira jam 22.00 wib, ketiga tersangka mengadakan pesta miras di Dusun Sentulan, Desa Bongkot, Peterongan Jombang. jam 23.00 Wib, tersangka AMI mengajak tersangka lainnya ke jalan raya jembatan kembar yang biasanya setiap malam minggu dijadikan pemuda untuk nongkrong. Kemudian tersangka mendapati korban inisial KPPH (19), asal Dusun Kedungpapar, RT/RW 05./03, Desa Tanjung gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang dan beserta temannya sedang duduk-duduk, lalu tersangka meminta handphone, namun handphone korban langsung disembunyikan di tempat yang gelap dan tersangka tidak mengetahuinya. Kemudian tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Peterongan, guna penyelidikan / penyidikan perkaranya lebih lanjut.
Kapolsek Peterongan AKP Sugianto SH dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan diperoleh bukti permulaan yang cukup. Maka AMI dan kawan-kawan, kita tetapkan sebagai tersangka. Minggu, (13/10/19) sekitar pukul 16.00 wib, dilakukan penangkapan di rumahnya Dusun Sentulan, Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebilah pedang dan roti kalung yang disembunyikan dibawah kursi sofa rumah tersangka.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pedang dengan panjang 70 cm, 1 (satu) buah roti kalung (Harnakel) dan 2 (dua) kendaraan sepeda motor dibawa ke Polsek Peterongan. Untuk proses lebih lanjut, tersangka dijerat dalam Pasal 365 Ayat 1,2 KE-1, KE-2 JO 53 KUHP,” pungkas AKP Sugianto SH. (Ts)