1,178 total views, 2 views today

Jombang, Indonesia Jaya –
Di Jalan Raya Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Jajaran unit Reskrim Polsek Diwek. Berhasil mengamankan pemuda yang berinisial ARS
Alamat Dusun. Karangtengah. RT 03 RW 02, Desa Johowinong. Kecamatan. Mojoagung. Kabupaten. Jombang.
Diduga telah
Mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil berlogo huruf Y tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Minggu (13/10/19) 13.30 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek mencurigai seseorang di depan Indomaret jalan raya Desa Ceweng, selanjutnya dilakukan penggeledahan. Dan ditemukan Barang bukti berupa 1 kit plastik yang berisikan pil berlogo huruf Y, isi 50 butir yg dimasukan dalam bungkus rokok dunhil, dan dari keterangannya barang tersebut dibelinya dari temannya yg bernama ARS. Selanjutnya dilakukan penangkapan saat berada dipinggir jalan Raya Diwek dan mengakui semua pebuatannya, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya,1 klip plastik yang berisi 50 butir pil berlogo huruf Y.1 bekas bungkus rokok merek dunhil.1 buah Hp merek Xiomi warna hitam dengan nomor.0819343xxxxx kami amankan guna pengembangan lebih lanjut ” terang AKP Achmad Chairuddin. ( T.Awan)