Warga Belakang Resto Holywings Resah

 1,811 total views,  2 views today

Caption: Tampak depan

Surabaya, Indonesia Jaya
Setiap orang memiliki hak asasi sepanjang tidak melanggar hukum. Emplementasi hak tentu tidak merugikan orang lain untuk mendapat kenyamanan. Mengingat bahwa negeri kita adalah negara hukum, sekecil apapun masalahnya harus diselesaikan secara hukum.

Tapi bagaimana nasib warga yang tinggal dibelakang Hollywings Resto di Jl. Kertajaya Indah Timur blok S. Mereka resah dan protes keras terhadap pemilik resto, Jack, lantaran terganggu oleh hingar bingar alunan musik.

Salah satu warga menanyakan apakah tempat itu layak untuk dijadikan rumah musik. Sementara tiap hari tutup sampai jam 02.00 WIB. Sehingga warga terganggu, dan merasa tidak nyaman saat ber istirahat.
Warga berharap agar pengelola memahami bahwa di sekitar resto ada penghuni terganggu. Pihaknya harus tanggap sekaligus memperbaiki peredam hingga suara musik pada malam hari tidak sampai keluar.

Menjamurnya resto dan rumah musik di Surabaya, perlu pengawasan ketat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, serta Kepolisian terkait ikhwal ijin pendirian dan penjualan minuman berakohol.
Hakekatnya tidak ada hukum yang melarang seseorang menyetel (membunyikan) musik di malam hari sampai pagi. Namun, jika perbuatan membuat warga resah hingga merugikan orang lain akibatnya dengan notabene digugat atas dasar melawan hukum.

Legalitas resto (Rumah musik) punyai Izin Lingkungan (IL) – HO diperlukan oleh suatu jenis usaha yang mempunyai dampak terhadap lingkungan. Untuk itu, Pemkot Surabaya lebih Intens dalam menertibkan semua jenis usaha, terutama jenis Resto dan hiburan yang tidak berizin.

Perlu diketahui, penertiban tempat usaha tidak memiliki izin gangguan (HO), atau melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang izin gangguan tidak hanya difokuskan terhadap Resto dan rumah musik saja tapi juga minimarket. Pemkot Surabaya akan menindak tegas yang tidak berizin.

Paling tidak Resto (rumah musik) harus mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Hinder Ordonantie (HO). Kalau ada penjualan minuman juga harus mengantongi SKPL- adalah surat menjual minuman berakohol – bukan surat ijin tempat Resto dan rumah musik. (red)

Bagikan berita ini
kata2

Recommended For You

About the Author: Ma'sum Af

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *