1,187 total views, 2 views today

Surabaya. Indonesia Jaya – Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Surabaya menggelar Pembahasan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan 8 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Dalam rangka meningkatkan dan memaksimalkan kinerja FKUB Kota Surabaya tentang regulasi pendirian rumah ibadah, maka FKUB kota Surabaya menggelar Pembahasan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006.
Kegiatan ini dihadiri seluruh anggota FKUB Kota Surabaya, diselenggarkan di gedung GreenSA UINSA Surabaya tanggal 12 dan 19 Oktober 2019. Dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam hal Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomer 9 -dan 8 tahun 2006, Peraturan Walikota Surabaya nomer 58 tahun 2007.
Adapun narasumber yang dihadirkan antara lain Kementrian Agama Kota Surabaya, Bakesbangpol Linmas Kota Surabaya, Dinas Cipta Karya Kota Surabaya, Bagian Hukum Kota Surabaya, FKUB Prov Jatim dan FKUB Kota Surabaya.
Kegiatan Pembahasan ini bertujuan menyinergikan Instansi terkait, yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah. Karena selama ini FKUB dianggap seakan-akan menghambat dalam menerbitkan rekomendasi pendirian rumah ibadah. Dan untuk menghindari perdebatan siapa yg lebih dulu menerbitkan rekomendasi rumah ibadah antara FKUB , Kementrian Agama atau Dinas Cipta karya dalam pengurusan IMB pendirian rumah ibadah. Karena angapan orang bahwa FKUB satu satunya yang memberikan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah. Dan agar tidak terjadi perdebatan siapa yang lebih dahulu memberikan rekomendasi seperti siapa dulu antara ayam dan telur.
Seperti apa yang disampaikan ketua FKUB Kota Surabaya H. Muhammad Yazid M. SI, bahwa FKUB Kota Surabaya dalam satu bulan hanya mendapat dana satu kali surve rumah ibadah, padahal setiap bulannya FKUB Kota Surabaya menerima 2 sampai 3 permohonan pendirian rumah ibadah dan akhirnya daftar antrian untuk surve rumah ibadah semakin panjang, sehingga kesannya FKUB menghambat dalam menerbitan rekomendasi pendirian rumah ibadah pungkas beliau.
FKUB Prov Jatim diwakili oleh H. Hizbul Wathon, MM selaku sekretaris menjelaska.” bahwa membahas PBM dan Perwali yang sama-sama ingin mencari solusi bagaimana tatanan umat mempunyai sarana prasarana peribadahan bisa kondunsif. Untuk itu perlu pemahaman dan kecerdasan, terutama kearifan lokal, karena karakter itu beda antara satu daerah dengan daerah lain. Maka perlu pengurus FKUB bersinergi dengan Kemenag dan itu harus bisa lebih arif dan cerdas dalam menyingkapi persoalan-persoalan yang ada. Kita tahu Kebhinnekaan ini menjadi komitment bersama, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan asal dengan cara yang arif.” tutur beliau.
Pentingkah keberadaan FKUB tanya Media Indonesia Jaya ? Dalam tatanan konseptual FKUB itu penting tegas beliau. Tetapi pentingnya dimana dan untuk kepentingan siapa, ini yang masih dalam tanda kutip. Apa faktanya ? Kadang FKUB ini seperti damkar (pemadam kebakaran), kalau sudah terjadi kasus kita menjadi pemadamnya. Ketika dalam kondisi aman dan damai tidak pernah disebut. Seperti yang saya ibaratkan koki dan pemilik restorant, yang dapat nama pemilik restorant, walaupun koki itu sampai kringeten untuk menciptakan makanan yang enak tidak pernah disebut. Tapi karena orang- orang yang ditugaskan di FKUB itu ihklas semua, tidak pernah minta konpensasi, paling mengerutu.” kata beliau sambil tersenyum.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas beberapa materi diskusi seperti SOP Penerbitan Rekomendasi, SOP Jaring Aspirasi Pendirian Rumah Ibadah, SOP Penyelesaian Konflik, temuan temuan permasalahan dilapangan dan lain lain. Pembahasan materi ini disampaikan oleh tiga narasumber antara lain Dr. Imron Rosyafi. M.Hi, I Wayan Suraba, S.H. M.Pd.H dan Drs. H. Ezif Mohammad, Ak, M.M semuanya dari FKUB Kota Surabaya. (LTY)