638 total views, 2 views today

Jombang, Indonesia Jaya– Anggota unit Reskrim Polsek Mojowarno, sekira pukul 13.45 wib di Dusun Catakgayam selatan Desa Mojowarno. Kecamatan Mojowarno. Kabupaten Jombang, telah mengamankan seseorang yang berinisial AM (45) pekerjaan wiraswasta, terlapor telah melakukan perjudian jenis, Remi bersama teman teman nya dengan menggunakan uang. Minggu (20/10/19)
Pada saat melakukan penyelidikan di wilayah Desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno. Mendapat informasi ada yang melakukan perjudian jenis remi dengan taruhan uang tanpa ijin, dari informasi tersebut langsung di lakukan penyelidikan.
Setelah di pastikan orang tersebut melakukan perjudian remi. Langsung di lakukan penangkapan terhadap tersangka AM, kemudian di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti 1.set kartu remi,1.buah lembar bener plastik yang di gunakan sebagai alas, uang tunai 113.000 rupiah, kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Mojowarno guna penyidikan selanjut nya.”ujar AKP.Yogas, S.H. (Ts)