1,671 total views, 2 views today

Jombang. Indonesia Jaya – Sabtu.19/10/19, sekira Jam 13.30 Wib, di Dusun. Kedunglumpang RT/RW 03/04 Desa. Kedunglumpang. Kecamatan. Mojoagung, Kabupaten. Jombang.Telah terjadi tindak pidana memiliki, menyimpan, menerima, menggunakan atau penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh terlapor atas nama DAS Als GT. Alamat Dusun Bancang, Desa Pakis,Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
“Sebelum kejadian, ( Anggota Reskrim Polsek Mojoagung ) pada saat melakukan penyelidikan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun. Kedunglumpang RT/RW 03/04 Desa. Kedunglumpang. Kecamatan Mojoagung. Kabupaten Jombang,
ada terlapor yang bernama. DAS Als GT, sedang memiliki, menyimpan, atau membawa dan menggunakan. Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Mojoagung dipimpin kanit Reskrim melaksanakan penyelidikan ternyata benar terlapor sedang berada di dalam kamar rumah di Dusun Kedunglumpang. RT/RW 03/04 Desa Kedunglumpang Kecamatan. Mojoagung Kabupaten. Jombang.
Dalam keadaan mencurigakan kemudian dilakukan upaya penangkapan dan dilakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti 1 buah helm Merk INK warna merah yang berisi 4 klip plastik paket supra sabu dengan berat kotor 2,52 gram, 4 klip plastik paket hemat sabu dengan berat kotor 1,30 gram yang saat itu helm berada di sebelah kanan tersangka, sehingga jumlah sabu secara keseluruhan dengan berat kotor 3,82 gram, 1 unit hp merk oppo A5s warna merah saat itu berada di depan tersangka, kemudian Terlapor dan barang bukti di amankan di polsek Mojoagung guna penyidikan lebih lanjut.”terang”
Kompol Paidi. Spd (Ts)