751 total views, 2 views today

Jombang. Indonesia Jaya – Jajaran unit Resmob dan Satreskrim Polres Jombang, mengamankan pelaku yang di duga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT). Di Dusun Pelem Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Rabu (11/10/19)
Korban atas nama M.Rosyiefa Anmri melaporkan peristiwa pencurian Hp merk meizu, M5 note dan sebuah dompet di dalam nya berisikan KTP, ATM Bank JATIM, STNKB motor Yamaha MX yang diletak kan di atas meja dalam rumah pelapor, atas kejadian pencurian tersebut korban menderita kerugian materil sebesar.3.000.000, Rupiah.
Menindak lanjuti laporan tersebut kami dari tim Resmob 1dan1V Polres Jombang melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan selanjut nya, telah berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti yang di duga melakukan pencurian dengan pemberatan (CURAT) atas nama AS bin IN (34) warga Perum Pinang Griya Permei gang Garuda no 17 Desa Pinang Griya, Kecamatan Cileduk. Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat. Senin (21/10/19) sekira jam 22.00 WIB.
Dengan barang bukti sebagai berikut:
-1 unit HP merek Meizu M5 Note warna Grey dengan imei1:862549038371517.
-1 buah daasbok Hp Merek Meizu M5 note.
Pelaku di tangkap di Jalan.Pepaya gang Masjid,Desa Pelem.Kecamatan Kertosono.
Kabupaten Nganjuk.Selanjut nya pelaku dan barang bukti kami aman kan ke Polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut.
“Karena tersangka melawan dan melarikan diri pada saat di lakukan penangkapan maka anggota, Resmob melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan menembak kaki kanan pelaku, kami akan terap kan 363 KUHP, dengan pemberatan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Dari hasil introgasi. Bahwa pelaku adalah,Residivis kasus 363 pencurian dengan pemberatan,antar kota di Provinsi Jawa Timur,antara lain:
-Tahun 2014 di tahan di LP, Kediri kasus pencurian HP, modus bobol rumah.
-Tahun 2017 di tahan di LP,Nganjuk kasus pencurian HP modus bobol rumah.
-Tahun 2018 di tahan di LP Jombang terkait kasus pencurian HP.”Terang.AKP. Azi Pratas Guspitu,S.H. S.I.K (Ts)