871 total views, 2 views today

Malang, Indonesia Jaya –
Unit Reskrim Polsek Kalipare bersama dengan Unit Opsnal 2 Aiptu Taufik Hidayat dari Polres Malang, berhasil mengamankan tersangka pelaku penganiayaan.
Tersangka berinisial ORFP (24 tahun) warga Dusun Sumbermaron, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Tersangka ditangkap polisi atas sangkaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap teman perempuannya berinisial EV (34 tahun). Karban tersebut warga desa setempat.
Kepada jurnalis media ini Kapolsek Kalipare, AKP Yusup Suryadi, melalui Kanitreskrim Bripka Aries Budianto, SH, MH, menerangkan kronologis peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka ORFP.
“Senin, 14 Oktober 2019, pukul 14.00 WIB, saat korban bersama dengan tersangka di rumahnya, terjadi cekcok mulut. Kemudian korban diajak ke kamar oleh tersangka,” kata Bripka Aries.
Ketika di dalam kamar, lanjut Kanitreskrim Polsek Kalipare itu, tersangka mukul korban berulang-ulang sambil disulut api dengan korek. Sehingga korban mengalami luka memar dan luka bakar di bagian tubuhnya.
“Guna proses lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti sudah cukup diamankan di Mapolsek Kalipare,” pungkas Bripka Aries Budianto saat mendampingi Kapolsek Kalipare. (Eko Ratri)