Polsek Pakisaji Gelar Press Release Tindak Pidana Narkoba.

 1,077 total views,  2 views today

Caption: Kapolsek Pakisaji saat melakukan Press Release

Malang, Indonesia Jaya
Kapolsek Pakisaji AKP Triwik P. Winarni SH.MH Beserta anggota Megelar Presss Release terhadap pelaku tindak pidana “Setiap Orang yang Tanpa Hak Melawan Hukum Telah Memiliki, Menyimpan Menguasai Atau menyediakan Nakotika Golongan I Bukan Tanaman” Sebagaimana di maksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Press Release yang Di gelar di Mako Polsek Pakisaji di Pimpin langsung Oleh Kapolsek Pakisaji AKP P.Triwik Winarni SH.MH Jum’at (25/10/19)

Press Release yang di lakukan terhadap 2 tersangka yang berinisial NFP, Warga Dusun Sonosari RT 040 RW 007 Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kab. Malang dan tersangka yang berinisial MS Bin MN Warga Jl. Pondok Indah RT 01 RW 07 Desa Genengan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.

Press Release terhadap kedua Tersangka di lakukan beserta barang bukti (BB) yang di sita dari tanggan kedua tersangka.

Adapun barang bukti yang disita 1 pocket plastik transparan yang berisi sisa Narkotika yang di duga jenis sabu sabu, 2 pipet kaca, 1 set alat penghisap, 1 buah korek api bong, 2 buah Skrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah HP Vivo warna hitam,

Dalam mempertangung jawabkan perbuatanya kini tersangka di amankan di Mako Polsek Pakisaji.(Eko Ratri)

Bagikan berita ini
kata2

Recommended For You

About the Author: Ma'sum Af

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *