660 total views, 2 views today

Jombang, Indonesia jaya –
Di duga dengan tanpa hak atau melawan hukum. Menawarkan untuk di jual atau menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerah kan, Narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum. Memiliki, menyimpan menguasai, atau menyediakan. Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman atau memiliki.
Menyimpan menguasai atau menyediakan. Narkotika golongan 1 bukan tanaman atau penyalah gunaan, Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagai mana di maksud dalam pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111. Ayat 1 Jo pasal 112.Ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang. Narkotika. Dengan tersangka.
Nama: JO umur 27 tahun laki-laki alamat. Dusun Mojoduwur Desa Mojoduwur Kec. Mojowarno. Kab. Jombang.(28/10/19)
Berdasar kan informasi dari masyarakat ada nya transaksi dan peredaran. Narkoba.
Kemudian
Unit Reskrim Polsek Mojowarno melakukan penangkapan terhadap terlapor beserta barang bukti nya yang di di simpan di rumah terlapor.
Untuk barang bukti yang di sita.
1 set timbangan manual warna hijau.
9 bendel kertas lintingan rokok
1 plastik klip masih ada sisa sabu
1 buah yang terbuat dari sedotan plastik.Yang sudah di gunting
1 buah gulungan plastik yang di pakai alat bakar sabu
1 buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu nya.
1 buah tutup botol plastik yang sudah di lubangi untuk mengkonsomsi sabu.
Daun ganja kering dengan berat kotor 0,55 kg
(550 gram). Kami aman kan guna penyidikan labih lanjut “Terang. AKP Yanuar S.H (Ts)