838 total views, 2 views today

Cirebon,Indonesia Jaya –
Setiap gedung pemerintahan diwajibkan mengibarkan Bendera Merah Putih setiap hari hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Uu No.24 tahun 2009.
Kejadian tersebut terjadi di Wilayah Timur Kabupaten Cirebon tepatnya Desa Karangasem Kec. Karangsembung Kabupaten Cirebon yang kedapatan tidak memasang Bendera Merah Putih.
Ketika media Indonesia Jaya mendatangi Kantor Desa Karangasem menemui perangkat Desa pukul siang jam.13.20 Wib mengatakan Kuwu (Lurah) Heriyanto tidak ada di tempat sedang keluar entah kemana.
Masalahnya bendera merah putih adalah simbul NKRI harga mati dan di duga Desa Karangasem tidak punya jiwa nasionalisme. Saya sebagai media Indonesia Jaya prihatian dengan Desa Karangasem.
Diharapkan kepada Pemerintah Pusat untuk menindak lanjuti hal ini karena sering sekali Kantor kantor Desa di wilayah timur Kabupaten Cirebon yang sering kedapatan tidak memasang Bendera Merah Putih sebagai Lambang Kebesaran Bangsa Indonesia.(Nurhari)