882 total views, 2 views today

Situbondo,Indonesia Jaya – Pembangunan Jalan Tol Dalam rangka mengantisipasi permainan para mafia tanah dalam pembangunan jalan tol di Kabupaten Situbondo, Kepolisian Resor Situbondo akan segera membentuk Satgas Mafia Tanah pembangunan jalan tol, Selasa (29/10/19).
Keterangan yang disampaikan Kapolres Situbondo AKBP. Awan Hariono SH, SIK, MH dihadapan sejumlah wartawan mengatakan, saat ini pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Situbondo akan segera di mulai, sudah masuk penentuan lokasi (penlok).
“Untuk mengantisipasi para mafia tanah yang mencari keuntungan di balik pembangunan jalan tol, maka kami akan segera membentuk Satgas Anti Mafia Tanah pembangunan Jalan Tol Situbondo. Hal ini dilaksanakan agar masyarakat tidak dirugikan oleh para mafia tanah yang mencari keuntungan dari pembangunan jalan Tol tersebut,” ujar Kapolres Awan saat duduk-duduk santai dengan sejumlah wartawan di Kantin Polres Situbondo.
Lebih lanjut, Kapolres Awan mengatakan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan bersama pada pelaksanaan pembangunan jalan Tol Situbondo, maka pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap mafia-mafia tanah yang akan ikut bermain pada pembebasan lahan masyarakat. “Kita harus menyamakan presepsi untuk masyarakat Situbondo agar aman dan kondusif dari serangan atau gerakan mafia-mafia tanah,” ajak Kapolres.
Agar terhindar dari berbagai permasalahan pada pembangunan jalan Tol Situbondo, sambung AKBP. Awan, maka semua pihak harus mau bersama-sama menggelorakan anti mafia tanah. “Saya tidak menginginkan adanya para mafia tanah yang mencari mangsa ke masyarakat-masyarakat yang lahannya atau tanah terdampak jalan Tol. Karena pemerintah membeli tanah masyarakat dengan harga yang keuntungannya cukup besar. Makanya, kita akan segera membentuk Satgas Anti Mafia Tanah,” terang Kapolres.
Adapun persyaratan masyarakat menjual tanahnya yang terhimbah jalan Tol, kata Kapolres Awan, yakni harus dilengkapi dengan surat pelunasan bayar pajak bumi dan bangunan.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang lahannya terhimbas jalan tol, untuk tidak sembarangan melakukan transaksi. Karena transaksi tersebut akan dilakukan secara resmi oleh pemerintah pusat melalui para pejabat pembuat komitmennya,” pungkas Kapolres Awan.(H.5)