880 total views, 2 views today

Cirebon,IndonesiaJaya –
Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan Pemerintahan negara dalam melaksanakan tugas serta fungsinya. Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 63 Tahun 2013).
Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas Pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu yang sedang di laksanakan oleh Paemerintah Kaabupaten Cirebon Jawa Barat bidang pertanahan (ATR/BPN) sedang melakukan pengukuran bangunan dan tanah yang ada di kecamatan khususnya di kantor Kecamatan Kapetakan Kab. Cirebon, kamis (31/10/19). mereka mengukur dari bangunan kantor kecamatan sampai dengan tanah yang ada di lokasi gedung kecamatan.menurut keterangan dari Ade (Kabag pengamanan dan pemanfaatan aset)” kami hanya mengukur tanah dan bangunan yang sekiranya hanya milik pemerintah daerah, dan dalam hal ini, aset tanah milik kantor Kecamatan Kapetakan adalah tanah dari Pemerintah, dan harus di sertifikatkan disinggung pengukuran yang ada di kantor kecamatan kapetakan, Ade menambahkan” ya kami hanya khusus mengukur yang hanya milik aset pemerintah daerah, tapi kalau kantor kecamatan tanahnya masih milik Pemerintah Desa ya kami tidak ada pengukuran, karena hak sepenuhnya milik Pemerintah Desa”pungkasnya.(Suyatno)