725 total views, 2 views today

Situbondo, Indonesia Jaya –
Resmob Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kampung Air Manis desa Agel kec. Jangkar, Rabu (6/11/19)
Kasus curanmor tersebut dilaporkan oleh korban Andriyanto (21) ke SPKT Polsek Jangkar pada tanggal 5 November 2019. Selanjutnya Tim Resmob Timur dipimpin Bripka Hudoyo mendapatkan informasi bahwa barang bukti sepeda motor dinaiki seseorang di wilayah kec. Cerme Bondowoso, informasi tersebut direspon cepat oleh Tim Resmob Timur melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ND (48) berikut 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Jupiter.
Dari hasil pemeriksaan, ND mengakuti telah mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak pintu dapur. Dalam melakukan aksinya ND mengakui bersama AN (30) yang juga warga Cermee Bondowoso, namun pelaku tidak ada dirumahnya sehingga Polres Situbondo menerbitkan DPO terhadap pelaku AN.
Kasubbag Humas Iptu Nuri menerangkan bahwa Tim Resmob Timur berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi diwilayah kec. Jangkar, satu orang pelaku dan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter tahun 2009 berhasil diamankan sedangkan pelaku lainnya dalam pengejaran.
“ pelaku sudah diamankan berikut barang buktinya di Mapolres Situbondo, untuk pelaku lainnya sudah diterbitkan DPO. “ kata Iptu Nuri. (Hms/H.5)