Pengedar Narkoba Jenis Pil Di Amankan Polisi

 765 total views,  2 views today

Caption: Tengah baju merah tersangka diapit petugas

Jombang, Indonesia Jaya
Mengedarkan dan melanggar sediaan farmasi berupa, Pil dobel L tanpa izin sebagai di maksud dalam pasal 196 UU, RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Seorang pemuda di amankan Polisi. MMN alias GL alias PK bin PN, 26 tahun Dusun Padar Lor. Desa Kesamben, Kec. Ngoro Kab. Jombang. DPL alias UK alias BL bin AO. 31 tahun, Dusun Cermenan Desa Sugihwaras, Kec. Ngoro, Kab. Jombang. Rabu (6/11/19)

“Sekira jam 20.30 wib, dilapangan Jogoroto Desa. Jogoroto Kec. Jogoroto, Kab Jombang, Unit Reskrim Polsek Jogoroto mendapati seseorang yang mencurigakan. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saudara PO alias BL, Jalan Mbah Thoyibah Desa Mojoduwur, Kec Mojowarno Kab Jombang. Ditemukan barang bukti berupa 1bungkus grenjeng rokok berisi 8 butir Pil dobel LL dan 1 bungkus grenjeng rokok berisi 4. Butir Pil LL, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka.

Saudara. MMN alias GL alias PK bin PN, dengan barang bukti berupa1 buah bekas bungkus rokok. Gudang Garam Surya 12 berisi 19 bungkus grenjeng rokok berisi masing-masing 8 Total 152 Butir Pil LL dan 1 bungkus grenjeng rokok berisi 4 Butir Pil LL, Uang Tunai sebanyak 100,000 ribu rupiah dan 1 Unit HP Oppo R1011 Warna Putih SIM IM3 08xxxxx, IMEI 867457022716736, adapun barang bukti Pil LL tersebut didapatkan dari tersangka Saudara. DPL alias UK alias BL bin AO, dan pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1. Unit HP Samsung Galaxy Grand Prime, Warna Putih, SIM 08xxxxxxx, IMEI 35xxxxxxx.
selanjutnya diamankan guna proses lebih lanjut.” Terang.
AKP. Bambang SB, S.H.(Ts)

Bagikan berita ini
kata2

Recommended For You

About the Author: Ma'sum Af

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *