Pengedar Pil Dobel L Di Tangkap Polisi

 614 total views,  2 views today

Caption Foto : tengah tersangka diapit petugas

Jombang, Indonesia Jaya
Seorang pemuda DP bin MI Umur 17 tahun, dari Desa Pucangsimo Kec Bandar Kedungmulyo, Kab Jombang. Diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa dan alat-alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, Sebagaimana dimaksud dalam pasal : 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Jum’at (8/11/19)

“Sekira jam 13. 15 wib, diwarung es degan yg berada di Desa Pagerwojo Kec Perak Kabupaten Jombang. Unit Reskrim Polsek perak mendapati seseorang yang mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap MD alias MK, Desa Perak Kec Perak. Kab. Jombang. Ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bekas bungkus rokok surya yang didalamnya berisikan 5 (lima) plastik klip yang masing2 berisikan 9 butir pil dobel L. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka saudara, DP dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 berisi 6 (enam) plastik klip berisi masing-masing 9 (sembilan) Total 54 (lima puluh empat ) Butir Pil LL, uang tunai sebesar Rp. 120.000 dan 1 (satu) Unit HP Oppo A3s Warna merah hitam SIM 085xxxxxxxxx. Kemudian tersangaka beserta barang bukti dibawa ke Polsek perak guna penyidikan selanjutnya.
Setelah dilakukan gelar perkara kasusnya layak disidangkan.” Terang. AKP Untung Sugiarto S.H (Ts)

Bagikan berita ini
kata2

Recommended For You

About the Author: Ma'sum Af

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *