3,023 total views, 2 views today

Cirebon,Indonesia Jaya –
Media Indonesia Jaya melintas pada tanggal 11-11-2019 pukul 13.21 wib wilayah ciledug kabupaten cirebon melihat desa Jatiseeng tidak pasang bendera Merah Putih di Desanya.
Setiap gedung pemerintahan di wajibkan mengibarkan bendera merah putih setiap hari hal itu tertuang dalam pasal 9 ayat (1) UU No 24 tahun 2009.
Ketika media Indonesia Jaya mendatangi Desa Jatiseeng ternyata bertemu dengan perangkat desa yang sedang duduk lalu awak media bertanya ke perangkat Desa apakah ada kuwu jatiseeng ada tidak di tempat. Perangkat Desa Jatiseeng mengatakan kuwu sedang keluar mas ke sumber lalu kehajatan Kuwu.
Saya sebagai media benar – benar prihatin dengan Kuwu yang tidak pasang bendera Merah Putih di balaidesa. Karena bendera Merah Putih adalah simbul NKRI harga mati.
Kepada Pemerintahan kabupaten, Polri, dan TNI minta tolong di tegur Kuwu Jatiseeng tidak pasang bendera merah putih pada hari senin. Kalau ini di benarkan terus menerus apa jadi balaidesa tidak pasang bendera Merah Putih. (Nurhari)