Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Antara Penggugat Seger Dan Tergugat Sugiyo Kisputro.

 781 total views,  2 views today

Caption: Penggugat Seger ( baju merah) didampingi kuasa hukumnya Eko Santoso SH

Surabaya,Indonesia Jaya
Sidang gugatan Perbuatan melawan Hukum ( PMH) dengan nomor gugatan 1084/Pdt.G/2019/PN Sby. Terkait pelaporan dugaan penggelapan yang telah dilaporkan oleh Tergugat ke Polda Jatim, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) di ajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat. Penggugat Seger melalui kuasa Hukumnya Eko Santoso SH. sedangkan Tergugat dari Sugiyo Kisputro dikuasakan kepada Tarmuji SH dkk ( tiga orang kuasa hukum dari Sugiyo Kisputro).

Sidang yang di gelar di R. Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Dengan Ketua Majelis Yulisar dan dua anggotanya yaitu Sigit SH serta Jon SH. Rabu, ( 13/11/19). Dalam sidang perdana, Hakim Yulisar menujuk Hakim Hariyanto SH, MH sebagai Hakim Mediator untuk Mediasi antara Penggugat dan Tergugat.

Hakim berharap semoga mediasi dapat berjalan baik dan tercapai perdamaian, dalam perkara ini” tutur Hakim Yulisar di persidangan .

Menurut kuasa Hukum tergugat Tarmuji SH, saat di konfirmasi oleh wartawan menjelaskan” bahwa kami  digugat oleh Seger yaitu Gugatan Perbuatan melawan hukum ( PMH) terkait sengketa tanah. untuk selanjutnya kita ikuti aja di persidangan.” Ucap Tarmuji SH

Foto: Kuasa Hukum tergugat Sugiyo Kisputro

Beda dengan kuasa Hukum dari penggugat yaitu Eko Santoso SH, menjelaskan” bahwa kliennya dilaporkan di Ditreskrimum Polda Jatim oleh Tergugat, atas dugaan penggelapan. Namun objek penggelapan tidak dijelaskan secara terperinci, penggelapan apa yang dimaksud ? ” ujar Eko Santoso SH.

Menurut penjelasan penggugat (Seger) memaparkan” Hasil mediasi antara penggugat dan tergugat yang dimediatori oleh Hakim Hariyanto SH, dalam mediasinya gagal dan tidak tercapai kesepakatan perdamaian. Karena pihak dari penggugat, jika gugatanya dicabut maka pihak tergugat harus sama sama mencabut laporan Polisi. LPB/ 710 / VIII / 2019 / UM / Jatim tanggal 20 Agustus 2019.

Tapi, ketika penggugat menyampaikan kepada Hakim mediator. Bahwa, yang memulai laporan di Polda Jatim adalah tergugat. Seharusnya laporan tergugat dicabut lebih duluan. Dan penggugat akan mencabut gugatannya” ujar Seger.

Karena tidak ada titik temu Sehingga Hakim mediator menganggap perundingan mediasi untuk dapat tercapai perdamaian antara penggugat dan tergugat tidak ada titik temu ( Gagal ). (Ha)

Bagikan berita ini
kata2

Recommended For You

About the Author: Ma'sum Af

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *