796 total views, 2 views today

Situbondo,Indonesia Jaya –
Kades Kayumas Abdul Jalil Lenggang kangkung diduga memanipulasi data status seseorang inisial Er 34th yang masih ada hubungan keluarga, dengan merubah status kawin menjadi tidak kawin. Untuk memuluskan Er menikah lagi dengan seorang laki – laki bernama Feb 25th
sedangkan status pernikahannya Er (34) dan Rd( 42) masih tercatat di KUA Arjasa Situbondo, dengan no : 0377/047/2012 Dari perkawinan Er dan Rd tersebut, dan sampai sekarang masih berstatus sah suami istri, dan belum ada perceraian resmi dari pengadilan Agama Situbondo.
Temuan tim, (10/8/19) terdapat kejanggalan dan diduga sengaja dipalsukan bahwa status N1, N2, N3 dan N4 dibuku regester pernikahan Er (34) dan Feb (25) dinikahkan oleh petugas KUA Arjasa, dan tercatat diregister no : 0212/004/VIII/2015 . Bahwa Er berstatus tidak kawin dengan keterangan yang ditanda tangani oknum Kades Kayumas.
Dalam perkawinan Er dan Feb dikaruniai seorang anak.
Diduga perbuatan Kades Kayumas belum tersentuh sama sekali oleh aparat.
Saat dikonfirmasi wartwan media Indonesia Jaya, mantan kepala KUA Arjasa mengatakan ” Ini namanya pembohongan publik, apalagi sampai berani Manipulasi data. Akan saya tuntut Kades, ini sama dengan mencemarkan Institusi Kemenag Situbondo. Wong masih berstatus istri orang kok dinikahkan lagi” ujar Drs H. Ali Tajab M. Pdi
Atas dugaan Manipulasi data tersebut, perlu ada tindakan tegas dari Instansi terkait dan aparat hukum. (tim) bersambung