Pengedar Pil Dobel L Diringkus Polisi

 627 total views,  2 views today

Caption: Tersangka (tengah) diapit petugas

Jombang,Indonesia Jaya
Diduga melanggar sediaan farmasi berupa pil jenis double l tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
AS alamat Dusun Plosokerep Desa Plosokerep Kecamatan Sumobito Kab. Jombang. Dan ada beberapa barang bukti yang di aman kan dari tangan pelaku,
10 butir pil doble L yang dibungkus Plastik Klip. 1unit HP merek xiaomi warna biru. Kamis, (14/11/19)

” Anggota Unit Reskrim Polsek Diwek mencurigai dan mengamankan saksi PS (21) Dusun Ngudirejo Desa Ngudirejo Kec. Diwek yang terbukti membawa pil doble L sebanyak 10 butir yang disimpan dalam saku celananya, di depan toko di jalan Raya Desa Ceweng Kecamatan Diwek dan dari keterangannya, Pil Dobel L tersebut diberi temannya bernama AS, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumahnya, dan ditemukan BB berupa Hp yang digunakan untuk komunikasi selanjutnya. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Diwek guna proses lebih lanjut. Setelah dilakukan gelar perkara kasusnya layak disidangkan” Ujar
AKP Achmad Chairudin(Ts)

Bagikan berita ini
kata2

Recommended For You

About the Author: Ma'sum Af

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *