Polres Malang Gelar Press Release Ungkap Perkara Peganiayaan / Pengeroyokan

 761 total views,  2 views today

Caption: Foto Kedua Pelaku Penganiayaan

Malang, Indonesia Jaya
Polres Malang Mengelar Press Release Kasus Penganiayaan atau Pengeroyokan,
Korban Penganiayaan yang berinisial Rizal Bhakti Umur 20 Tahun Warga Kecamatan Bantar Kawung Kabupaten Brebes Jawa Tenggah.

Tersangka Penganiayaan yang berinisial IN (25) Warga Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung , dan Tersangka yang berinisial MI (ABH) laki laki Umur 16 TAHUN yang masih di bawah umur, Warga Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.

Modus Operandi Kedua Tersangka
Pada saat korban berlari dari kejaran sekelompok pemuda, pelaku IN memukul korban dengan menggunakan tangan kosong hingga mengakibatkan korban terjatuh. Saat korban terjatuh, pelaku lainya yaitu MI memukul kepala korban dengan menggunakan helm dan menendang dengan menggunakan kaki. Pelaku lainnya, D (DPO) yang memukul kepala korban dengan kunci roda mobil, dan pelaku lainnya juga memukul kepala korban dengan menggunakan tangan kosong.

Kejadian berawal Minggu (10/11/19) Sekitar pukul 15.30 WIB, Saat korban bersama dengan rekan-rekan lainya melakukan perjalananb pulang kearah Lumajang dengan mengunakan kendaraanb Pic Up Sesampainya di jlan Raya Codo Tepatnya di depan ALFA MART Codo, Korban berhenti karena melihat ada sekelompok orang yang ingin merusak Vesva, pada saat ingin menghampirinya salah satu orang mengeluarakan senjata tajam darib mobil hingga korban bersama dengan rekan rekanya yang lain belari menjauh sesampinya di depan Rumah Bu Ryah (Toko lancar ) Desa Codo Kecamatan. Wajak Kabupaten Malang korban terjatuh dan langsung di keroyok oleh para Pelaku dengan cara di Pukul dengan mengunakn kunci Roda, Helm dan Tempeleng Serta menendang dengan kaki, hingga korban tidak sadarkan diri.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala dan pelipis sebelah kiri, luka di bawah mata, benjol di belakang kepala, wajah mengalami memar dan luka gores , korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek wajak untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kronologis penangkapan terhadap tersangka MI di Amakan di Daerah Blitar sedangkan tersangka IN di Tangkap di Warung kopi yang terletak di Dusun Bakalan Rt.001 Rw.002 Desa Suruhan Kidul Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung, Tanpa melakukan Perlawanan. Kamis, (14/11/19) Pukul 18.00.

Dalam penangkapan kepada kedua tersangka tidak di temukan Baranga Apapun,

Pasal yang di sangkakan Penganiayaan Sebagiamana Di maksud Pasal 351 KUHP dan di Ancam dengan Pidana Penjara Paling Lama Dua Tahun Delapan Bulan, atau Barang Siapa dengan Terang Terangan dan Dengan Tenaga Bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau Barang Di Ancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama Lima Tahun Enam Bulan sebagaimana di Maksud Dalam Pasal 170 KUHP.(E, Ratri)

Bagikan berita ini
kata2

Recommended For You

About the Author: Ma'sum Af

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *