Polisi Tangkap Pasutri Edarkan 3 Kilogram Sabu Jaringan Lapas

 634 total views,  2 views today

Caption: Tersangka diapit petugas

Surabaya,Indonesia Jaya
Unit Resnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap Residivis jaringan Bali. Kedua tersangka adalah Pasutri nikah siri, adalah NDH (38) Konveksi baju warga Malang dan merupakan residivis kasus aborsi di tahun 2011 dan DF (42) bekerja sebgai konveksi baju warga Donorejo. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Badung Bali.

Unit Resnarkoba Sherly mengatakan, kejadian bermula berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan upaya penyelidikan oleh Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Ka Teamsus Iptu Yudhy Triananta Syaeful Mamma, Stk.

” Kemudian informasi tersebut terbukti, dan team melakukan pengejaran di daerah Bali sehingga 5 hari yang lalu tepatnya pada hari Jum’at, 15 November 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di Indomaret Badung Bali berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa barang bukti,” tuturnya. Rabu (20/11/2019)

Lanjut Sherly, barang bukti ditemukan saat mereka di interograsi oleh petugas, tersangka mengaku menyimpan barang bukti di rumah kontrakan orang tuanya di daerah Sidoarjo.

” Selanjutnya besoknya petugas kepolisian pada hari sabtu tanggal 16 November 2019 sekira pukul 09.00 WIB tiba di rumah kontrak orang tua NDH di daerah Sidoarjo dan dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa 8 Paket sabu seberat 790,23 gram dan 1 bendel plastik klip baru,” ungkapnya.

Tersangka NDH mengaku, saya mendapatkan perintah dari bos yang biasa saya panggil Pak Lek dan berada di Lapas untuk mengambil 3 bungkus kemasan teh berisi narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram di parkiran Hotel Sinar 2 Juanda. sabtu, 26 oktober 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

” Selanjutnya sabu tersebut dipecah menjadi 9 bungkus dengan berat berfariasi untuk diranjau di salah satu Apartemen didaerah Surabaya. Dengan melakukan pekerjaan tersebut kami diupah Rp. 5 Juta,-. Namun karena dianggap kurang menguntungkan kami melarikan barang bukti. Rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan dijual sendiri untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita petugas 8 bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 790,23 gram, barang bukti lainnya 2,2 Kilogram sabu total 3 Kilogram Sabu dan 1 bendel plastik klip baru.

Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ( AD1 )

Bagikan berita ini
kata2

Recommended For You

About the Author: Ma'sum Af

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *