832 total views, 2 views today

Batu, Indonesia Jaya –
Kapolres Batu Berharap Kepada Warga Masyarakat Kota Batu Bebas Dari Narkoba yang Selama ini semakin Marak Beredar. Selasa (19/11/19)
kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama S.I.K .M.I.K menggelar Release komplotan jaringan dan pengguna Narkoba, guna menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum yang di pimpinya, saat ini Kapolres Batu yang di dampingi kasat narkoba kota Batu menyampaikan bahwa Saya ( Harvi) sapaan akrabnya Kapolres Batu selalu menekankan pada seluruh anggota polri khususnya yang berdinas di Batu ini untuk selalu menghindari dan tidak menggunakan barang Haram ini terutama Narkoba sangsi berat yang bakal di terimanya,
Ini sebagai bukti juga dari penekanan yang di berikan pada anggotanya terutama pada Sat. Narkoba. Saya merasa senang dengan bukti yang saya tekankan dapat mengungkap peredaran dan pengguna Nakotika di wilayah batu, ini bukti bahwa Satuan Narkoba dapat menangkap ada 9 tersangka diantaranya 1 wanita dan 8 laki-laki dengan barang bukti yang bisa di peroleh jenis sabu sabu dengan total berat 35.74 gram, dengan keterangan dari pengedar dengan menjual sabu pergramnya dengan harga Rp.1.200.000. dimana bila kita total dari 35.74 gram dapat di jual dengan total uang yang di dapatkan Rp.42.888.000,dan dari keterangan dari para pemakai mereka dalam 1gramnya digunakan 5 orang, sehingga bila kita total dari seluruhnya ada sekitar 179 orang pemakai ini yang harus kita tekan dan doakan kita dapat yang lebih dari sekarang” pungkasnya

Dari hasil Data Release Polres Batu mengamankan tersangka yang berinisial MF dan Hp sebagai tersangka, sedangkan NEW, Ya, dan WAN sebagai Kurir,serta AS, IH, DC, dan DAA, sebagai pengguna.Maka dengan ini. Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU.RI.No.35 tahun 2009,Pasal 112 ayat 2 UU.Ri.No.35,tahun 2019,pasal 114 ayat 1 UU.Ri.No.35 tahun.2009,dan pasal 112 ayat 1 UU.Ri.No.35 tahun.2009 Tentang Narkoba.
Di akhir release Kapolres Batu menghimbau pada seluruh masyarakat terutama masyarakat Kota Batu agar tidak menjual, membantu atau menggunakan Narkoba dalam bentuk apapun karena dapat merugikan dirinya sendiri atau orang lain maka dengan itu harus berani menolak dan mengatakan TiDAK pada Narkoba, dan jangan Takut untuk melaporkan pada polsek atau polres terdekat bila mengetahui atau di tawari tentang Narkoba polisi akan melindungi masyarakat yang berani untuk melapor dan menolak Narkoba, dan untuk Anggota Satuan Narkoba jangan berpuas diri dengan yang sekarang di dapatkan karena masih banyak yang belum kita tangkap dan semoga dapat diwujudkan kembali harapan kita tentang brantas habis Narkoba di Kota Batu ini, Pungkas kapolres Batu.(E, Tri)